> >

Bebas dari Status Tersangka, Pegi Beberkan Proses Penangkapan Hingga Penyidikan

Vod | 9 Juli 2024, 21:25 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Usai dinyatakan penetapan tersangka tak sah oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Pegi akhirnya membeberkan proses penangkapan hingga penyidikan pihak kepolisian.

Pegi menyebut sempat mendapatkan tindak kekerasan dengan pemukulan di bagian mata yang diduga dilakukan penyidik dirkrimum Polda Jabar.

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci atas Status Tersangka Pegi, Kesaksian Aep Palsu?

#pegisetiawanbebas #kasusvinacirebon #poldajabar

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU