> >

Pegi Setiawan akan Tuntut Polda Ganti Rugi Materil & Imateri

Vod | 9 Juli 2024, 16:21 WIB

BANDUNG, KOMPASTV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM membeberkan alasan pihaknya akan ajukan tuntutan ke Polda Jabar soal ganti rugi.

“Karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” kata Toni RM di Bandung, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.

Hal itu terkait penetapan tersangka Pegi sebelumnya di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Video Editor: Firmansyah

#pegisetiawan #pengacarapegi #tonyrm

Baca Juga: Tetangga dan Kerabat Kumpul di Cirebon, Berharap Pegi Segera Pulang

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU