Divonis Bebas dan Tak Terbukti Lakukan TPPO, Eks Bupati Langkat: Terima Kasih Majelis Hakim
Vod | 9 Juli 2024, 14:34 WIBSUMATERA UTARA, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin, Senin sore.
Ia tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus rehabilitasi narkoba.
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda 500 juta, dan biaya restitusi sekitar 2,3 miliar rupiah.
Divonis bebas, Terbit Rencana Perangin-Angin mengaku sangat senang dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjalankan sidang.
#BupatiLangkatBebas #KasusKerangkengManusia #TPPO
Baca Juga: Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV