> >

Fenomena di Balik Kasus "Influencer" Ahmad Rafif Raya yang Kelola Saham Secara Ilegal dan Gagal

Vod | 9 Juli 2024, 14:02 WIB

KOMPAS.TV - Investasi di instrumen pasar modal seperti saham, seharusnya dilakukan melalui perusahaan sekuritas atau manajer investasi atau sering disebut MI. Di Indonesia, ini adalah jalur sah dalam menitip dana kelolaan investasi bukan lewat perorangan termasuk influencer.

Sekarang ada kasus baru yang bikin heboh di kalangan investor ritel. PT Waktunya Beli Saham yang dikelola oleh influencer pasar modal Ahmad Rafif Raya ternyata ilegal dan gagal.

Rafif juga sudah mengaku melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian besar.

Otoritas jasa keuangan memastikan pengelolaan dana investasi influencer Ahmad Rafif Raya dengan skema titip dana merupakan tindakan ilegal.

Mengapa kasus seperti ini kerap terjadi berulang?

Kompas bisnis akan tanya ke Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy.

Baca Juga: Analisis Untung Rugi Investasi Microsoft dan Apple ke Indonesia

#investasiilegal #influencer #ditangkap 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU