Penjelasan KPU Soal Sirekap Akan Digunakan Di Pilkada 2024
Vod | 9 Juli 2024, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner KPU, August Mellaz menyebut bahwa sirekap tetap akan digunakan di pilkada serentak 2024. Untuk memaksimalkan kinerja sirekap di proses rekapitulasi di pilkada nanti, sistem sirekap juga akan terus diperbaiki.
Menurut August Mellaz, penggunaan sirekap dalam pelaksanaan pilkada serentak tidak dapat dihindari. Karena saat ini, setiap pekerjaan KPU memanfaatkan teknologi dan informasi.
Namun penggunaan sirekap di Pilpres lalu, perlu di evaluasi. Saat ini KPU sedang mengevaluasi penggunakaan sirekap dengan komisi 2 DPR RI, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Termasuk peluang penggunaan sistem rekapitulasi lain di pilkada akan dibahas di rapat tersebut.
Baca Juga: Nama Nagita Slavina Muncul Jadi Cawagub Sumut, Gerindra: Harus Liat Potensinya
Video Editor: Bara Bima
#sirekap #kpu #pilkada2024
Penulis : Leiza-Sixmansyah
Sumber : Kompas TV