Langkah Hukum Pasca Pembebasan Pegi, Tuntut Ganti Rugi Karena Salah Tangkap?
Vod | 9 Juli 2024, 00:22 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Hari ini Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan sudah tidak berstatus sebagai tersanga kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina oleh Polda Jawa Barat.
Hakim mengatakan bahwa penetapan status tersangka Pegi tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut artinya bahwa polisi salah tangkap, akankah pihak Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan ganti rugi atas kesalahan tersebut? Selengkapnya berikut wawancara ekslusif bersama Pegi Setiawan dan Kuasa Hukumnya, Muhamad Imanullah.
Baca Juga: Terbaru! Inilah Rencana Pegi Setiawan Usai Dibebaskan oleh Polisi
#pegibebas #pegisetiawan #poldajabar #kasusvina
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV