> >

Kompolnas Beda Pernyataan Sebelum dan Sesudah Putusan, Ahli: Institusi Harus Independen

Vod | 8 Juli 2024, 12:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat resmi menetapkan Pegi merupakan korban salah tangkap.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 lalu tidak sah.

Pada sidang hari ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa memang terdapat kesalahan dari pihak mereka terkait proses yang berjalan sampai pada praperadilan. Kompolnas mengatakan bahwa mereka akan mengevaluasi hal ini.

Namun, pernyataan Kompolnas tersebut nyatanya berbeda dengan pernyataan mereka sebelum putusan. Ahli mengatakan bahwa penting untuk sebuah institusi seperti Kompolnas harus dijaga independensinya.

Simak dialog berikut untuk mengetahui bagaimana pendapat para ahli selengkapnya terkait perbedaan pernyataan Kompolnas, sebelum dan sesudah putusan Pegi Setiawan.

#PegiSetiawan #PegiSalahTangkap #Kompolnas

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Pegi Usai, Polda Jabar Sebut akan Patuhi Putusan Hakim

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU