Putusan Sidang Praperadilan Pegi 8 Juli Mendatang, Hakim Eman: Tak Ada Tekanan dari Mana Pun
Vod | 6 Juli 2024, 01:05 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Tim Hukum Polda Jawa Barat, menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Tunggal, Eman Sulaeman pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Hakim tegaskan tidak punya kepentingan dalam perkara ini dan memastikan tidak ada tekanan dari mana pun.
Selanjutnya, putusan dari sidang praperadilan Pegi akan digelar Senin (8/07) pekan depan di Pengadilan Negeri Bandung.
Usai menyerahkan kesimpulan, Kuasa Hukum Pegi, Muchtar Effendi meyakini proses praperadilan akan mengungkap ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sementara Tim Hukum Polda Jawa Barat meyakini, pihaknya telah membuktikan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sesuai prosedur.
Muchtar menambahkan, berkas kesimpulan yang diserahkan bisa jadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.
Muchtar optimisitis pegi dibebaskan karena Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan bukti jika Pegi Setiawan yang ditangkap, bukan Pegi Perong yang masuk DPO.
Baca Juga: Kata Pakar Hukum Pidana soal Hakim Eman Sulaeman Sebut Tak Ada Tekanan di Sidang Praperadilan Pegi
#pegi #praperadilanpegi #hakimemansulaeman
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV