> >

Kuasa Hukum Pegi Tanya Ahli Pidana Soal Akun Facebook Jadi Barang Bukti

Vod | 4 Juli 2024, 21:58 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Pegi bertanya kepada Ahli Pidana Agus Surono dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka Pegi di kasus Vina Cirebon.

Sidang Praperadilan penetapan tersangka Pegi di kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).

Agus Surono menjelaskan bahwa akun Facebook bisa menjadi petunjuk untuk penyidik.

Terkait barang bukti terkait penetapan tersangka, Agus menjelaskan kepolisian bisa menggunakan 2 barang bukti.

Video Editor: Vila Randita

#vinacirebon #pegisetiawan #kasusvina

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU