> >

Ahli Pidana Sidang Praperadilan Pegi: 2 Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sah

Vod | 4 Juli 2024, 12:19 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan hari ini (4/07), Ahli Pidana Agus Surono menyebut alat bukti lebih diutamakan dibanding barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Ahli pidana mengatakan dalam menetapkan tersangka, yang terpenting adalah penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.

Ahli juga memilih tidak menjawab saat ditanya terkait perubahan ciri-ciri DPO yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana Benarkan Penetapan Tersangka Tanpa Pemanggilan Bisa Dibatalkan

#praperadilanpegi #kasusvinacirebon #pegisetiawan #jawabarat

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU