> >

Sidang Praperadilan Pegi: Agus Surono Tegaskan Bahwa Akun Facebook Dapat Jadi Petunjuk Penyidik

Vod | 4 Juli 2024, 10:45 WIB

KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan Ahli Pidana, Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (04/07/2024).

Dalam persidangan, Agus Surono, menjelaskan bahwa akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti yaitu petunjuk.

#pegi #praperadilan #pegisetiawan

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Hadirkan Satu Ahli Pidana

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU