DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Akibat Terbukti Lakukan Tindakan Asusila
Vod | 3 Juli 2024, 22:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu, DKPP memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari karena terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap seseorang petugas PPLN di wilayah Eropa.
Akibatnya, DKPP pun melakukan pemecatan terhadap dirinya.
DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan dalam waktu 7 hari.
Lantas, bagaimana kronologi pengaduan tindak asusila ini?
#dkpp #hasyimasyari #asusila
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV