> >

DKPP Minta Presiden Jokowi Laksanakan Putusan Pemberhentian Hasyim Asy'ari dalam 7 Hari

Vod | 3 Juli 2024, 22:00 WIB

KOMPAS.TV - Terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran etik tindakan asusila, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Azhari.

Hasyim diberhentikan karena berbuat asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.

DKPP memberhentikan Hasyim dalam sidang putusan pelanggaran kode etik, Rabu (3/7) sore.

Baca Juga: Apa Dampak Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU terhadap Pemilu 2024? Akankah Ada Intervensi?

Putusan dibacakan Ketua Sidang, Heddy Lugito; DKPP menganggap Hasyim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pemberhentian tersebut paling lama 7 hari ke depan.

Sebelumnya, Hasyim diadukan oleh salah seorang PPLN atas tindakan asusila antara Agustus 2023 sampai Maret 2024.

#dkpp #asusila #hasyimasyari

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU