Apa Saja 9 Dosa Rezim Jokowi yang Diungkap Mahkamah Rakyat Luar Biasa?
Vod | 26 Juni 2024, 20:04 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar "People's Tribunal" alias Pengadilan Rakyat, untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara, Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (25/6) kemarin.
Gugatan yang mereka adili disebut sebagai 9 dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi.
Sebagai pihak tergugat, Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang Mahkamah Rakyat yang berlangsung lebih dari 8 jam.
Ada 9 hakim yang bertugas mengadili gugatan terhadap Jokowi; di antaranya, Aktivis HAM, Asfinawati dan Pegiat Demokrasi, Anita Wahid.
Untuk penggugat, ada 8 orang dari komponen masyarakat sipil, seperti Akademisi Hukum, Bivitri Susanti; Mantan Pegawai KPK, Benydictus Siumlala; hingga Anak Korban Tragedi Tanjung Priok 1984, Muhammad Ruhullah Thohiro.
Sidang diakhiri dengan pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Asfinawati, yang memutuskan, "Tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia".
Baca Juga: KSP soal Jokowi Minta Ganti Format Debat Pilpres: Presiden Sudah Mengikuti dari Awal
#mahkamahrakyat #9dosajokowi #ksp
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV