> >

KPU Isyaratkan Ikuti MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju Pilkada?

Vod | 21 Juni 2024, 07:00 WIB

KOMPAS.TV - KPU menindaklanjuti putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah, dengan mengirimkan surat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

KPU berharap pengundangan aturan KPU tentang pendaftaran pilkada, bisa segera diterbitkan.

Putusan MA nomor 23P/HUM/2024, menambah tafsir syarat usia calon kepala daerah, dari semula dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi dihitung sejak dilantik.

Dengan putusan ini, terbuka peluang Kaesang Pangarep maju pilkada.

Baca Juga: Ini Kata Gerindra soal Kepuasan Publik terhadap Jokowi Masih Tinggi

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU