> >

Kadiv Humas Polri Ungkap 18 Saksi Memberatkan Untuk Pegi Setiawan

Vod | 20 Juni 2024, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Penyidik Polda Jabar akan melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.

Berkas tersebut dilimpahkan setelah penyidik memeriksa 70 orang saksi terkait kasus yang menyita perhatian publik ini.

“Saksi yang diperiksa tersangka kasus pegi ada 70 orang. Di antaranya 18 saksi memberatkan tersangka dan lainnya ada saksi meringankan, saksi ahli pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT membantu penyidik mengungkap kasus ini secara profesional,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Rabu (19/6/2024).

Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan, Penyidik Polda Jabar melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke kejaksaan, Kamis (20/6/2024).

Video Editor: Firmansyah

#pegisetiawan #mabespolri #vinacirebon

Baca Juga: Polri Tolak Permohonan Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU