> >

KPK Ungkap Subsidi PTN Rp7 T, Kampus Kementerian Rp32 T, Begini Respons Kemendikbudristek

Vod | 19 Juni 2024, 22:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menemukan anggaran pendidikan tinggi justru sebagian besar dilarikan ke perguruan tinggi milik instansi pemerintah, dibandingkan perguruan tinggi negeri atau PTN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut anggaran yang disalurkan ke PTN cuma Rp7 triliun, sementara Rp32 triliun mengalir ke kampus yang dibentuk lembaga atau kementerian.

KPK menemukan adanya sekolah kedinasan yang dibentuk oleh kementerian atau lembaga, tetapi lulusannya justru tidak menjadi pegawai negeri sipil.

KPK meminta hal itu dievaluasi, termasuk tata kelola anggaran pendidikan tinggi yang berasal dari APBN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut idealnya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri atau BOPTN sebesar Rp10 juta per mahasiswa, tetapi kini dipangkas menjadi Rp3 juta per mahasiswa.

Dampaknya, kampus dipaksa untuk mencari uang dan salah satunya dengan menaikkan uang kuliah tunggal.

Kemendikbudristek berdalih, mereka hanya mengelola anggaran pendidikan sebesar 15 persen atau Rp98,9 triliun.

Sekjen Kemendikbudristek, Suharti mengeklaim alokasi itu diatur sesuai aturan yang diputuskan bersama dengan Kementerian Keuangan san Kementerian PPN.

Baca Juga: Polemik Uang Kuliah Mahal, Nadiem Makarim Jelaskan ke DPR Prinsip UKT Subsidi Silang

#uktmahal #kpk #subsidiptn

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU