KPK Umumkan Keberadaan Buron Harun Masiku, Eks Penyidik: Pernyataan Itu Aneh, Tak Lazim
Vod | 19 Juni 2024, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Harun Masiku sudah 4 tahun lebih buron, namun hingga saat ini KPK belum bisa meringkus buronan kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Padahal sepekan lalu usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Harun Masiku dapat ditangkap dalam 1 minggu. Menurutnya penyidik mungkin sudah punya informasi soal keberadaan Harun.
Alex sehari kemudian menyebut pernyataannya soal KPK menangkap Harun Masiku dalam seminggu merupakan harapannya. Pernyataan tersebut bukan berarti dia sudah mengetahui keberadaan Masiku.
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha menyebut pernyataan Pimpinan KPK soal akan menangkap Harun Masiku dalam tempo seminggu merupakan pernyataan yang aneh dan tak perlu.
Sebab justru pernyataan tersebut bakal digunakan Harun Masiku untuk berpindah tempat.
Menurutnya jika memang KPK sudah mengendus keberadaan Harun, maka harus lakukan tindakan penangkapan dan bukan mengeluarkan pernyataan yang bisa dimanfaatkan buronan.
KPK telah memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang sejak 29 Januari 2020. Tidak hanya itu, Harun Masiku juga masuk dalam daftar pencarian interpol sejak 30 Juli 2021.
Dalam upaya mencari Harun Masiku, KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bahkan menyita telepon genggam Hasto yang dibawa stafnya.
Meski tindakan KPK dipersolakan Tim Hasto, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan penyitaan sudah sesuai Ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: ICW Desak KPK Bongkar Pihak Sponsor di Balik Suap yang Dilakukan Harun Masiku
#harunmasiku #kpk #suapharunmasiku
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV