Eks Wakapolri Buka Suara soal Potensi PTDH Iptu Rudiana dalam Kasus Vina dan Eky
Vod | 15 Juni 2024, 23:15 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno menyebut, ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana bisa diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau pelanggaran etika profesi berat, karena memaksa orang memberikan keterangan yang tidak benar terkait peristiwa pidana. Bisa-bisa PTDH," kata Mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno kepada KompasTV, Sabtu (15/6/2024).
Hal tersebut bisa terjadi jika Iptu Rudiana terbukti, mempengaruhi keterangan saksi dan terpidana dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Dia membawa Liga Akbar ke penyidik ada enggak surat panggilan? keanehan ini perlu didalami dia mengajak Liga Akbar memberikan kesaksian,” kata Mantan Wakapolri.
Video Editor: Vila Randita
#ipturudiana #ayaheky #vinacirebon
Baca Juga: Pesan Liga Akbar ke Iptu Rudiana: Keterbukaan Saja, Kejujurannya
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV