Mengenal Wewenang dan Tugas KPK | SINAU
Sinau | 14 Juni 2024, 22:11 WIBKOMPAS.TV- Menurut Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab I Pasal 1.
KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Bab II Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 tertulis 5 tugas utama KPK yakni:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Wewenang KPK
Adapun KPK memiliki 5 wewenang yang bisa dilakukan antara lain:
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Baca Juga: Staf Hasto Kristiyanto Sambangi Bareskrim, Laporkan Penyidik KPK soal Penyitaan Barang
Editor Video: Joshua Victor
#penyidikkpk#kpk#penyidik
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV