> >

Mengenal Wewenang dan Tugas KPK | SINAU

Sinau | 14 Juni 2024, 22:11 WIB

KOMPAS.TV- Menurut Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab I Pasal 1.

KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Bab II Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 tertulis 5 tugas utama KPK yakni:

 

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  4.  Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Wewenang KPK 

Adapun KPK memiliki 5 wewenang yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Baca Juga: Staf Hasto Kristiyanto Sambangi Bareskrim, Laporkan Penyidik KPK soal Penyitaan Barang

Editor Video: Joshua Victor

#penyidikkpk#kpk#penyidik

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU