> >

Kasus Perampokan 18 Jam Tangan Mewah Seharga Rp12,8 M, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Vod | 14 Juni 2024, 06:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat pelaku kasus perampokan toko jam tangan mewah senilai Rp12,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Polisi meringkus pria berinisial HK di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, setelah sebelumnya melakukan perampokan jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Selain 18 belas jam mewah, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Polisi juga menetapkan tiga tersangka yang membantu pelaku menyembunyikan dan menjual jam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HK diketahui telah melakukan perencanaan dan survei lokasi sebelum melakukan aksi perampokan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 18 jam mewah senilai Rp12,8 miliar yang disembunyikan komplotan pelaku.

Jam tangan tersebut terdiri dari, 10 jam tangan jenis Rolex, 6 jam tangan jenis Audemars Piguet dan 2 jenis Patek Philippe dengan nilai belasan miliar rupiah.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Tangkap Pria yang Rampok 18 Jam Tangan Mewah Seharga Rp14 Miliar

#rampok #jamtanganmewah #pik2
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU