Jalan Kaesang Pangarep Menuju Pilkada Jakarta Makin Lebar Usai Putusan MA Dikeluarkan
Vod | 12 Juni 2024, 15:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peluang putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada Jakarta terbuka lebar setelah Putusan Mahkamah Agung mengubah syarat batas usia bagi calon Kepala Daerah di Pilkada menjadi 30 tahun saat dilantik.
Keluarnya Putusan MA soal batas usia kepala daerah menuai kritikan keras, salah satunya datang dari mantan Ketua MK dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Melalui kanal youtube Mahfud MD Official, Mahfud menilai Putusan MA Destruktif karena cacat secara etik, moral dan juga hukum.
Mahfud pun menyarankan KPU untuk menerapkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: setiap putusan yang cacat moral tidak usah dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-Perjuangan Puan Maharani menyerahkan kepada masyarakat soal Putusan Mahkamah Agung yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Puan mengingatkan, putusan itu berlaku untuk proses pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, keputusan yang dibuat harus bertujuan agar pelaksanaan Pilkada berjalan baik, jujur dan adil.
Kaesang sendiri tak memungkiri secara aturan, Putusan MA memang memungkinkan dirinya ikut Pilkada. Namun ia masih menunggu Putusan MA diterapkan dalam Peraturan KPU.
Ketika ditanya soal maju atau tidak dalam pemilihan Gubernur Jakarta, Kaesang tidak memberikan jawaban tegas.
Lalu benarkah Putusan MA ini bisa jadi karpet merah bagi Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta?
Sang ayah Presiden Joko Widodo mengatakan soal Putusan MA bisa ditanyakan kepada Penggugat dan MA.
Baca Juga: PDI-P Masih Pertimbangkan Usung Anies di Pilkada Jakarta, Utut: Merepotkan Ideologi Kami Tidak?
#putusanma #kaesangpangarep #pilkada2024
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV