OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Sebagai Upaya Pemberantasan Judi 'Online'
Vod | 11 Juni 2024, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi "online" yang dipimpin Menko Polhukam.
OJK telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka pemberantasan judi "online".
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau "Sigap".
Ini dilakukan agar seluruh lembaga jasa keuangan bisa mengakses dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Enhance Due Dilligence atau EDD yaitu uji tuntas lanjutan terhadap calon nasabah atau nasabah yang berisiko tinggi.
Perbankan juga diminta untuk melakukan "tracing" dan "profiling" terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
Upaya preventif juga dilakukan OJK dengan melakukan edukasi kepada masyarakat perihal judi online.
OJK meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening yang mencurigakan.
Baca Juga: Resmi dari OJK, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024
#ojk #judionline #berantasjudionline
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV