> >

Usai Bebas Murni, Rizieq Shihab: Usut Kasus Tragedi KM 50 yang Tewaskan 6 Orang

Vod | 10 Juni 2024, 15:53 WIB

KOMPAS.TV - Didampingi tim kuasa hukum dan istrinya, Rizieq Shihab mendatangi Kantor Bapas Kelas I Jakarta Pusat, di Jalan Percetakan Negara Delapan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dua tahun menjadi tahanan kota, Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni.

Usai bebas murni, Rizieq menegaskan akan menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang simpatisannya itu.

Sebelumnya, Rizieq divonis bersalah dalam kasus kerumunan di petamburan dan mega mendung, serta kasus pemalsuan hasil swab pada pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Ungkap Dinamika Politik Lewat Pergelaran Wayang

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: