Kontroversi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta
Vod | 8 Juni 2024, 08:46 WIBKOMPAS.TV - Rencana penerapan denda sebesar Rp 50 juta ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur, mengatakan penerapan sanksi denda, hingga Rp 50 juta, dicetuskan lantaran banyaknya kasus demam berdarah, yang terjadi di Wilayah Jakarta Timur.
Penetapan sanksi ini berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2007, tentang pengendalian penyakit demam berdarah.
Ia juga menyatakan bahwa penerapan denda tak langsung diberlakukan, melainkan akan ada surat peringatan secara bertahap sebayak tiga kali terlebih dahulu.
Tercatat, ada sebanyak 24 warga yang diberikan SP1, hal itu dikarenakan pada saat pengecekan PSN ditemukan jentik-jentik nyamuk aedes aegypti.
Baca Juga: Begini Langkah Penyelenggara Haji Antisipasi Smart Card Jemaah Hilang
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV