> >

Polisi Arab Saudi Tangkap 50 WNI yang Ibadah Haji Gunakan Visa Ilegal!

Vod | 7 Juni 2024, 23:48 WIB

KOMPAS.TV - Aparat Keamanan Arab Saudi kembali menahan warga negara Indonesia.

Terkait kasus visa haji ilegal.

Pelaku adalah pemilik biro travel yang menjual visa ilegal lewat media sosial.

50 orang menjadi korban, dari penjualan visa Haji ilegal yang dilakukan LMN.

Pelaku ditangkap di Mekkah, 25 Mei 2024 lalu dan hingga kini masih menjalani proses hukum.

Modus pelaku menawarkan visa Haji lewat media sosial dengan biaya Rp 100 juta.

50 WNI yang menjadi korban penipuan visa ilegal, akan segera dipulangkan ke Tanah Air.

Baca Juga: Ditetapkan! Pantauan Hilal Tentukan Idul Adha Jatuh pada Senin, 17 Juni 2024

#visahajiilegal #visailegal #arabsaudi  

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU