Mengingatkan Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 7 Hal Ini, Sekarang Ditambah Tapera | SINAU
Sinau | 6 Juni 2024, 22:01 WIBKOMPAS.TV- Mengingatkan kembali bahwa setiap tanggal 10 pekerja akan dipotong gajinya 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku mulai tahun 2027
Adapun Presiden Joko Widodo telah meneken aturan tersebut yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Nah, jauh sebelum itu perlu diketahui bahwa gaji pekerja di Indonesia telah dipangkas demi hal berikut ini:
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Pajak Penghasilan (PPh 21)
- Tapera
Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Program Tapera Tergesa-gesa: Menurut Saya Pribadi, Memang Ini Belum Siap
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV