Mantan Presiden dan Wakil Presiden Diberi Rumah oleh Negara, Ini Aturannya | SINAU
Sinau | 3 Juni 2024, 21:33 WIBKOMPAS.TV-Diketahui bahwa mantan presiden dan wakil presiden bakal diberi rumah oleh negara.
Nah, hal tersebut didasari oleh UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan hukum tersebut pemberian rumah adalah bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara. Mantan presiden dan wakil presiden akan diberikan 1 kali rumah dengan perlengkapannya.
Baca Juga: Ini Dia Pengurus Tapera Sekaligus Jumlah Gaji Mereka | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
#rumahgratis#mantanpresien#tapera
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV