> >

Refly Harun Nilai Putusan MA Soal Ubah Syarat Usia Calon Pilkada Sontoloyo

Vod | 2 Juni 2024, 10:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah sebagai putusan yang sontoloyo.

Hal ini disampaikan oleh Refly Harun saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu (1/6/2024)

Menurut Refly, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur bukan untuk dilantik.

Diketahui, dari putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka peluang bagi Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU