> >

Ketua MA Akui Belum Lihat Putusan yang Ubah Syarat Usia Peserta Pilkada

Vod | 1 Juni 2024, 18:24 WIB

KOMPAS.TV - Munculnya nama Kaesang di poster Pilgub Jakarta, bersama Keponakan Prabowo, Budi Jiwandono, jadi membangun spekulasi berubahnya aturan syarat usia cagub-cawagub di Pilkada November 2024.

Ahli Hukum Tata Negara curiga ada pola yang dimainkan mirip dengan putusan MK tentang aturan usia menjadi capres-cawapres.

Sementara itu, saat ini, usia Kaesang baru 29 tahun dan tengah memimpin Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang bakal punya 8 kursi di DPRD Jakarta.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifudin menyatakan belum membaca putusan yang dinilai membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada mendatang.

Baca Juga: Putusan MA Buka Peluang Kaesang ke Pilkada , PDI-P: Ini Pengkhianatan Terhadap Cita-Cita Reformasi

#ketuama #kaesang #putusanma #pilkada

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU