Deretan Fakta yang Peserta Tapera Harus Tahu | SINAU
Sinau | 1 Juni 2024, 10:00 WIBKOMPAS.TV- Diketahui pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Pencairan Tapera
Tapera bisa dicairkan namun dengan syarat:
- Telah pensiun bagi Pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Selain itu perlu diketahui peserta mendapatkan pengembailan Dana Tapera setelah hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan dari peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Nah, simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Hak Peserta Tapera
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Mengacu kepada Pasal 7 PP Nomor 25 tahun 2020, berikut adalah jenis pekerja yang wajib jadi peserta Tapera:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Cairkan Dana Tapera | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV