Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Mirip Putusan MK?
Vod | 30 Mei 2024, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang juga merupakan Adik Kandung Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Putusan MA ini membuat Kaesang berpeluang untuk maju Pilgub.
Lalu, benarkah perubahan syarat usia oleh Mahkamah Agung ini ada kaitannya dengan wacana majunya Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, di Pilkada Jakarta?
Sebelumnya, di tengah rencana Gerindra Untuk mengusung Kaesang maju Pilgub Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan soal syarat usia Calon Kepala Daerah yang tak harus 30 tahun, melalui Putusan No. 23/P/HUM/2024.
Baca Juga: Dipasangkan dengan Budi Djiwandono, Kaesang Pangarep Ikut Pilkada Jakarta 2024?
#gerindra #putusanma #syaratusiapilkada
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV