Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Jadi Rp300 Triliun, Kasus akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Vod | 30 Mei 2024, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung merevisi nilai kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah izin usaha pertambangan, PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari sebelumnya Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.
Penghitungan tambahan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP dari tahun 2015 hingga 2022.
Munculnya kerugian negara karena mahalnya sewa smelter yang dilakukan PT Timah dan pembayaran PT Timah, terhadap hasil tambang timah ilegal.
Kasus korupsi timah sudah masuk pemberkasan dan dalam seminggu ke depan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Pakar TPPU, Hibnu Nugroho Angkat Bicara soal Kerugian Negara 300 T Akibat Korupsi di PT Timah
#korupsitimah #korupsirp300t #pttimah
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV