Pakar Hukum Tata Negara soal Revisi UU Penyiaran: Investigasi Adalah Roh Jurnalistik
Vod | 21 Mei 2024, 23:56 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya Hufron fokus pada Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang megusulkan pelarangan jurnalisme investigasi eksklusif.
Ditemui Selasa 21 Mei 2024 pihaknya mengatakan apabila disahkan secara undang-undang akan mencederai produk jurnalistik.
Hufron bilang, jika terjadi kekeliruan maka dapat menggunakan hak jawab sehingga penyelesaian sengketa dalam konteks jurnalistik lewat dewan pers bukan dari KPI.
Baca Juga: IJTI Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV