> >

Ini Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Vod | 21 Mei 2024, 20:47 WIB

KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK, menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian.

Penundaan ini berdasarkan perintah putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron.

Pembacaan putusan ditunda, sampai putusan PTUN berkekuatan hukum tetap, atau terdapat penetapan yang membatalkan penundaan tersebut.

Baca Juga: Saat Menteri Nadiem Dipanggil DPR, Janjikan Evaluasi Kenaikan UKT yang Tak Rasional

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU