Polemik RUU Penyiaran, AJI Indonesia Sebut Ada Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
Vod | 19 Mei 2024, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah komunitas pers turut menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai terdapat pasal dalam draft RUU Penyiaran yang kontroversial, salah satunya pasal 50 B ayat 2 huruf (c) terkait pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Selain itu, terdapat pasal yang dinilai akan adanya tumpang tindih penyelesaian sengketa pers.
Tak hanya itu, AJI menilai pasal 50 B ayat 2 huruf (k) di draf RUU Penyiaran merupakan "pasal karet" seperti di UU ITE yang berisi larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Menkominfo Berharap RUU Penyiaran Tidak Terkesan sebagai Wajah Baru Pembungkaman Pers
#ruupenyiaran #ajiindonesia #pers
Video Editor: Agung Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV