Soal 40 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali, DPR: Tanpa Visa Haji Resmi, Jemaah Bisa Dideportasi
Vod | 17 Mei 2024, 13:46 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang merespons data yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait 40 lebih jemaah umrah asal Indonesia yang belum kembali ke tanah air.
DPR mengingatkan resiko deportasi bagi jemaah tanpa visa haji resmi.
Dari data jemaah umrah Indonesia yang belum kembali ke tanah air, DPR menduga mereka akan melanjutkan ibadah haji.
Namun tidak mengikuti jalur resmi. Menurut Marwan Dasopang, tindakan ini berisiko jemaah tak bisa menjalani wukuf di Arafah dan rangkaian ibadah haji.
Mengingat Kerajaan Arab Saudi sudah memperketat aturan masuk ke tanah suci.
Untuk itu DPR meminta petugas penyelenggara haji untuk menyisir jemaah dengan visa ziarah.
Baca Juga: Sempat Tertunda, 220 Jemaah Kloter 6 Embarkasi Makassar Akhirnya Diberangkatkan
#jemaahumrah #umrahtakpulang #dpr
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV