Penjelasan Kemenkes soal Beda Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dengan Kelas BPJS
Vod | 16 Mei 2024, 12:15 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril sampaikan penjelasan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam peraturan presiden terbaru.
Adapun Perpres yang dimaksud ialah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mohammad Syahril jelaskan nantinya ada standar per-ruangan dengan maksimal jumlah 4 tempat tidur per kamar pasien.
“Mengatur rumah sakit yang kelas 1, 2, dan 3 ada yang 4 kamar. Kelas 3 yang tadinya ada 5 atau 6 tempat tidur dimaksimalkan 4 . Kenapa 4? Karena macam-macam, pertimbangkan mutu layanan, jaminan,”ujar juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Syahril juga tekankan adapun penerapan KRIS sesuai perpres yang dimaksud agar masyarakat yang sakit dapat perlakuan yang sama.
Video Editor: Dawud
#permenkes #kris #bpjs
Baca Juga: 4 Layanan yang Tak Termasuk dalam KRIS BPJS Kesehatan, Simak Rinciannya
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV