> >

UKT Mahal, Kemendikbud: PTN Tak Lakukan Komersialisasi

Vod | 15 Mei 2024, 22:57 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sebut harga uang kuliah tunggal (UKT), tetap mengikuti panduan yang berlaku.

PLT Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Cicik Sri Cahyandarie, tegaskan perguruan tinggi negeri tidak melakukan komersialisasi UKT.

Cicik menjelaskan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat masih harus membayar sejumlah biaya.

Baca Juga: Pakar Hukum, Bayu Dwi Anggono Angkat Bicara soal DPR "Diam-Diam" Bahas Revisi UU MK di Masa Reses

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU