KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Vod | 15 Mei 2024, 22:52 WIBKOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (Hasyim Asyari), memaparkan rancangan peraturan KPU, tentang pencalonan kepala daerah dalam rapat kerja Komisi 2 DPR, Rabu (15/05/2024) pagi.
KPU menyatakan calon anggota legislatif yang terpilih pada pemilu 2024, harus mundur jika ingin maju di pilkada.
Hasyim menjelaskan, salah satu dokumen yang disyaratkan, adalah surat pengundurkan diri sebagai caleg terpilih, disertai tanda terima dari pejabat berwenang.
Baca Juga: Sidak Embarkasi Bekasi, Komisi VIII DPR: Cek Kesiapan Fasilitas hingga Pendamping Lansia
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV