> >

5 Pimpinan Komisi IV DPR Diduga Terima THR SYL, KPK: Pertimbangkan Layangkan Surat Panggilan

Vod | 5 Mei 2024, 20:37 WIB

KOMPAS.TV - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jaksa akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya para Anggota DPR Komisi IV, yang diduga menerima THR tersebut perlu menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi SYL.

Sebelumnya, dugaan aliran dana THR dari kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Ali menambahkan, jika fakta persidangan yangterungkap dinilai cukup kuat, maka KPK akan memanggil para anggota DPR tersebut sebagai saksi.

Baca Juga: Pesan Luhut 'Jangan Bawa Orang Toxic' ke Prabowo, Begini Respons PAN, PKB dan Gerindra

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU