Heboh Keluhan Warga ke Bea Cukai, Ternyata Gaji Pegawainya Sebesar Ini | SINAU
Sinau | 29 April 2024, 17:59 WIBKOMPAS.TV- Sebagai Informasi, syarat tunjangan atau maupun besaran gaji tergantung kepada hal berikut:
- Masa kerja PNS Bea Cukai
- Jabatan
- Penempatan
Gaji dari PNS Bea Cukai, berdasarkan kepada gaji pokok PNS seluruh Indonesia sama yang didasarkan atas masa kerja golongan atau MKG, diatur dalam PP No 30 tahun 2015.
Gaji PNS Bea Cukai
Berikut gaji PNS Bea Cukai golongan I sampai IV sesuai masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Tertahan sejak 2022, Alat Bantu Belajar Akhirnya Diserahkan ke SLB, Bea Cukai: Miskomunikasi
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV