Gugatan Pilpres Ditolak MK, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres-Cawapres Terpilih pada 24 April
Vod | 23 April 2024, 14:48 WIBKOMPAS.TV - Usai Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa pilpres.
KPU akan menetapkan pasangan, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih menurut rencana akan dilakukan Rabu esok, 24 April 2024 pada jam 10 pagi, sesuai dengan Rapat Pleno Komisioner KPU RI.
Menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan penetapan pemenang pilpres paling lambat tiga hari setelah putusan sidang sengketa pilpres dibakan.
Baca Juga: Petugas Nyaris Tertimpa Reruntuhan Rumah saat Padamkan Rumah Terbakar di Cirebon
#kpu #prabowosubianto #gibran #mk
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV