Gugatan Ditolak, PDIP Sebut MK Legalkan Indonesia Jadi Negara Kekuasaan
Vod | 23 April 2024, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan menyampaikan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03.
Dalam putusan tersebut, PDIP menilai bahwa keputusan MK tidak berdasar pertimbangan hukum yang jernih atas suara hati nurani, sehingga MK melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
“PDI Perjuangan menilai para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki merupakan kaidah etika dan moral sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan,” ujar Hasto, pada Senin (22/4/2024).
PDIP menilai putusan MK tersebut hanya membuat Indonesia masuk ke dalam kegelapan demokrasi.
Baca Juga: Kalah Gugatan, PDIP Tuding MK Legalkan Indonesia Jadi Negara Kekuasaan: Masuk ke dalam Kegelapan
#pdip #mahkamahkonstitusi #sengketapilpres
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV