MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, 3 Hakim 'Dissenting Opinion'
Vod | 22 April 2024, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa saat lalu, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar – Mahfud.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan hari ini, Senin (22/4/2024).
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Dari 8 hakim konstitusi, 3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketua Tim Hukum TKN Prabowo - Gibran menyatakan, penolakan seluruh gugatan oleh MK merupakan kemenangan Prabowo – Gibran.
Walaupun ada 3 hakim yang dissenting opinion, hal tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK.
Baca Juga: Putusan MK, Gibran Ngantor di Solo: Izinkan Saya Menyelesaikan Pekerjaan
#putusanmk #dissentingopinion #sengketapilpres
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV