Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Vod | 22 April 2024, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin, (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Kesimpulan MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV