Alasan Kehadiran Mayor Teddy di Bagian Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tak Langgar Aturan
Vod | 22 April 2024, 12:23 WIBKOMPAS.TV - Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada hari ini, Senin 22 April 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.
Arsul Sani Hakim Mahkamah Konstitusi mengungkapkan kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres di bagian pendukung Prabowo Subianto tidak menyalahi aturan yang berlaku karena
Sidang putusan digelar secara terbuka mulai pukul 9.00 WIB.
Sebelumnya Hakim MK menggelar rapat musyawarah hakim secara maraton.
Ada dua putusan yang dibacakan dari dua gugatan pemohon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Pakar Sebut MK Akan Masuk ke Pokok Permohonan di Sengketa Pilpres, ini Alasannya
#mayorteddy #prabowosubianto
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV