Seorang Suami di Makassar Bunuh Istri dan Aniaya Anaknya Terancam Hukuman Mati
Vod | 21 April 2024, 07:06 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Suami pembunuh istri di Makassar terancam hukuman mati.
Pelaku juga dijerat Pasal Penganiayaan Anak yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri.
Hasil visum terhadap anak kandung pelaku, sang anak yang masih berusia 17 tahun ini mengalami luka memar pada bagian bagian wajah.
Hingga saat ini pelaku hengki diancam dengan Pasal Perlindungan Perempuan dan Anak dan sang anak masih dilakukan pendampingan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: 4 Pelaku dari Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak Karena Melawan
#suamibunuhistri #penganiayaan #pembunuhan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV