> >

Presiden Jokowi Endus Dugaan Cuci Uang Lewat Kripto, Begini Langkah PPATK

Vod | 19 April 2024, 16:28 WIB

KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mewaspadai pola baru pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), lewat aset kripto. Jokowi mengungkap, indikasi pencucian uang di aset Kripto, mencapai Rp139 triliun.

Menurut Jokowi selain aset kripto, ada beberapa instrumen lain yang berisiko dimanfaatkan  oleh pelaku TPPU melalui aset virtual, seperti NFT, uang elektronik hingga kecerdasan buatan untuk mengotomatisasi transaksi.

Presiden Jokowi mengingatkan penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. Salah satu upayanya adalah dengan mendorong UU perampasan aset dan pembatasan uang kartal ke DPR.

Baca Juga: Pembangunan MRT Fase Bundaran HI Menuju Monas Ditargetkan Rampung 2027

#nft #kripto #uu #dpr

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU