> >

Ini Sanksi untuk Travel Gelap yang Nekat Beroperasi | SINAU

Sinau | 11 April 2024, 07:59 WIB

KOMPAS.TV-Kendaraan pribadi yang nekat menjadi travel gelap akan dikenakan sanksi hukum. 

Melansir dari Indonesiabaik, mobil pribadi yang memungut bayaran usai mengangkut penumpang digolongkan dalam travel gelap atau tak berizin. 

Sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan mendapat denda sampai Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Gran Max Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diduga Travel Gelap, Ini Analisis dari Organda

Editor Video: Dawud Majid
 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU